BPJS Ketenagakerjaan Sesali Ucapan Ketua KPK Perihal Gaji

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menganggap sistem remunerasi di Indonesia tidak adil. Sistem tersebut mengedepankan penilaian terhadap kinerja seorang pegawai yang didanai negara, tapi tidak mempertimbangkan tanggung jawabnya.

DPR Minta Peraturan Direksi BPJS No 16 Tahun 2016 Direvisi

Agus mencontohkan gaji Presiden cuma Rp62 juta, apa pantas (gaji) direktur BPJS Rp300 juta. Namun, Agus tidak menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mana yang ia maksud, apakah BPJS Kesehatan yang dipimpin Fahmri Idris atau BPJS Ketenagakerjaan dipimpin Agus Susanto.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah, menyesalkan pernyataan Agus.

Mau Beli Obat Aman, di Sini Tempatnya

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK seperti itu. Karena faktanya jauh panggang dari api," kata Poempida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2016.

Menurut Poempida, seharusnya ucapan seorang Ketua KPK harus didukung oleh data yang akurat. Di mana pernyataan publik seperti ini dari seorang Ketua KPK dapat berdampak "menghakimi" secara terbuka.

Enam Juta Anggota JKN Tidak Membayar Kewajibannya

Poempida pun mengingatkan Agus tentang rekannya Saut Situmorang yang pernyataannya menyakiti kader HMI.

"Pak Agus Raharjo seharusnya dapat melihat secara akurat gaji Dirut BPJS dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang sudah diberikan kepada KPK. Di sana bisa terlihat angka yang sesungguhnya seperti apa," ujar Poempida.

Dalam konteks nominal gaji, Poempida tidak bisa menyampaikan ke publik karena SK (Surat Keputusan) penggajian bersifat rahasia dari Seskabnya. "Tetapi itu yang memutuskan Presiden. Bukan kami menggaji sendiri," katanya.

Kepala BPJS Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

Tunggakan BPJS di Bantul Capai 20 Miliar

Berasal dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri

img_title
VIVA.co.id
1 September 2019