Siswa Pemukul Guru di Makassar Dikeluarkan dari Sekolah
- VIVA.co.id/ Sahrul Alim
VIVA.co.id – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kota Makassar akhirnya resmi mengeluarkan siswa kelas II jurusan Arsitektur, MA, 15 tahun, tersangka penganiayaan terhadap gurunya sendiri Dasrul, (54) seorang guru mata pelajaran teknik menggambar.
Kepala SMK Negeri 2 Makassar Chaidir Madja mengungkapkan keputusan itu merupakan keputusan rapat bersama dengan dewan guru pada Sabtu 13 Agustus 2016. "Dari kesimpulan hasil rapat kami simpulkan agar anak ini dikembalikan kepada orangtuanya," katanya kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon.
Dalam rapat dewan guru itu, Chaidir menambahkan, MA dinilai sudah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah. Selain itu para guru juga sudah tidak mau lagi mendidik MA dengan alasan takut dan trauma.
"Tapi, itu bukan satu-satunya alasan MA dikeluarkan. Melihat dari sisi manfaat dan mudaratnya, kami menilai bahwa siswa yang bersangkutan tidak kondusif lagi jika tetap dipertahankan," tuturnya.
Namun, Chaidir tidak membantah alasan utama MA di drop out berawal dari ditetapkannya sebagai tersangka oleh kepolisian sebagai pelaku penganiayaan terhadap guru Dasrul.
"Dia sudah ditetapkan oleh tersangka oleh polisi ikut membantu ayahnya menonjok Pak Dasrul. Kami takut guru-guru yang lain trauma apalagi Pak Dasrul yang akan kembali mengajar," katanya.
Chairil berharap agar MA masih dapat dapat mealnjutkan pendidikannya di sekolah lain. Agar MA dapat mendapat haknya memperoleh pendidikan yang layak. "Mudah-mudahan masih ada sekolah lain yang mau menerimanya, kalau kami di sini sudah tidak sanggup lagi dengan berbagai macam pertimbangan," jealsnya.
Peristiwa ini berawal saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.
Orangtua siswa, Adaan mengaku, datang ke sekolah itu setelah anaknya mengadu telah dipukul oleh Dasrul. Saat memasuki halaman sekolah dan hendak menuju ruangan kepala sekolah, tiba-tiba dia berpapasan dengan guru Dasrul. Ia langsung saja menanyai terkait pemukulan anaknya itu. "Tiba-tiba emosi saya tidak tertahan dan refleks memukulnya, itu mungkin karena emosi," jelasnya.
Keduanya ditetapkan melanggar pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ren)