Polisi Tunda Periksa Bidan Kasus Vaksin Palsu, Alasan Sakit
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Tersangka kasus peredaran vaksin palsu untuk balita, bidan NN, mengalami gejala sakit kencing darah. Dia harus menjalani perawatan di suatu rumah sakit.
Mengingat kondisi kesehatan bidan tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memutuskan perkara kepada yang bersangkutan untuk saat ini dibantarkan. Maksudnya, selama masa perawatan di rumah sakit tidak dihitung masa tahanan dan pemeriksaan terhadap bidan NN terpaksa ditunda.
"Dibantarkan di rumah sakit karena pendarahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Agung Setya, melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2016.
Namun, Agung tak membeberkan sudah berapa hari bidan NN dirawat di rumah sakit. "Sudah beberapa hari ya," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri, Kombes Sandi Nugroho, mengatakan saat ini empat berkas dari 25 tersangka kasus vaksin palsu sudah pada tahap (P19). Namun, dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi diminta berkas para tersangka disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka yaitu bidan, produsen dan distributor.
"Sudah kita kembalikan lagi berkasnya," kata Sandi.
Dengan demikian, polisi menetapkan 25 tersangka dengan rincian sebagai berikut, enam tersangka produsen, sembilan tersangka distributor, dua tersangka pengumpul botol, satu orang pencetak label, dua tersangka bidan, dan lima orang dokter tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(ren)