Ojek Tilang 'Bayar Gesek' di Surabaya

Layanan tilang di Kejari Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sejak Juni 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, menerapkan layanan ojek tilang bernama 'Si Anti Ribet'. Menyempurnakan program itu, Kejaksaan berencana menyiapkan fitur mesin EDC di ojek tilang. Mesin 'bayar gesek' itu disiapkan bagi pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang secara non-tunai.

KPR BRI Property Expo 2024 Berikan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Nasabah

Adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan, Surabaya, yang tertarik untuk masuk di sistem ojek tilang yang diterapkan Kejari Surabaya. "BRI melirik program ojek tilang kami dan tertarik untuk bekerja sama pada sistem pembayaran denda tilangnya," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, ditemui di kantornya pada Jumat, 12 Agustus 2016.

Secara teknis, terang Didik, BRI nantinya akan menyiapkan mesin EDC atau BRIlink yang akan dibawa oleh petugas ojek tilang. Nantinya, kepada pelanggar yang memesan layanan ojek tilang, petugas akan menawarkan apakah pembayaran denda akan dilakukan secara tunai atau non-tunai.

Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Jika non-tunai, lanjut Didik, pelanggar cukup menggesekkan kartu debit atau kartu kreditnya di mesin EDC yang dibawa petugas, lalu membayarkan dendanya sesuai nominal yang tertera di surat tilang, plus ongkos ojek Rp20 ribu.

"Sama seperti beli barang di minimarket pakai kartu kredit. Cuma ini mesin geseknya dibawa oleh petugas ojek tilang," tutur mantan jurnalis itu.

BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo

Sebetulnya, lanjut Didik, pembayaran non-tunai atau 'bayar gesek' sudah diterapkan di pembayaran denda tilang di kantor Kejaksaan. Cuma, untuk ojek tilang baru kali ini direncanakan. "Pembicaraan soal rencana bayar denda non-tunai di ojek online sudah kami lakukan dengan pihak BRI dan siap dilaksanakan," ujarnya.

Layanan pembayaran denda tilang non-tunai secara elektronik memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat. Transparansi dan amannya uang negara yang berasal dari denda tilang dimungkinkan tercapai.

Keuntungan pembayaran denda tilang melalui mesin EDC atau BRILink akan didapatkan oleh tiga pihak sekaligus. Yakni pelanggar, petugas ojek tilang, dan tentu saja negara. Pertama, pelanggan ojek tilang tidak perlu khawatir denda tilangnya tidak terbayar.

"Karena ketika transaksi elektronik melalui kartu gesek dilakukan, uangnya langsung masuk ke bank penyimpan dana tilang," kata Didik.

Kedua, petugas ojek tilang juga selamat dari peluang dan kesempatan untuk menilap uang denda yang dibayarkan pelanggan. "Karena apanya yang mau ditilap, lawong uangnya sudah masuk ke bank. Jadi tukang ojeknya baru bisa mencairkan denda tilang dan ongkos ojeknya ketika sampai di kantor," jelas Didik.

Petugas ojek tilang juga akan aman dari gangguan orang tidak bertanggungjawab yang ingin menguasai uang denda dari pelanggan ojek tilang. Sebab, yang dibawa pengojek bukan uang tunai, tapi mesin transaksi elektronik atau EDC. "Tukang ojeknya juga aman dari kehilangan uang denda pelanggan di tengah perjalanan," tutur Didik.

Karena pada saat proses penarikan denda tilang aman, secara otomatis uang negara yang berasal dari denda tilang pelanggan ojek tilang juga aman. "Karena ketika ojek tilang sampai di rumah pelanggan dan transaksi gesek kartu dilakukan, uangnya langsung masuk," terang jaksa asal Bojonegoro itu.

Untuk diketahui, ojek tilang ialah layanan ojek yang disediakan Kejari Surabaya kepada pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki waktu banyak untuk membayarkan denda tilangnya ke kantor Kejaksaan.

Untuk mendapatkan layanan ojek tilang, pelanggar cukup mengetik pesan singkat berisi nomor registrasi tilang, nama, dan alamat tinggal, lalu dikirimkan melalui SMS di nomor 085851996000. Begitu pesan diterima petugas, ojek tilang akan mendatangi rumah pelanggar untuk menarik uang denda tilangnya, tunai atau non-tunai.

Selain uang denda, pelanggan diwajibkan membayar ongkos ojek sebesar Rp20 ribu.

"Sekarang yang memakai layanan ojek tilang masih ada, antara tujuh sampai 15 pelanggan setiap harinya. Memang belum banyak, karena layanan ini kan alternatif bagi yang sibuk bekerja dan tidak ada waktu datang ke Kejaksaan," kata Didik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya