Polri Ungkap Kendala Tangani Kasus Kebakaran Hutan
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam menangani masalah kasus pembakaran lahan di beberapa wilayah Tanah Air.
"Ada dalam undang-undang memang salah satu permasalahan yang dihadapi oleh para Kapolda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2016.
Agus menuturkan, dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lahan dan hutan pada pasal 69 khususnya ayat 1 huruf a, dilarang membuka lahan dengan cara dibakar.
"Tapi ada di situ poinnya, dapat dilakukan dengan cara membakar dengan kearifan lokal, dengan batas maksimal dua hektar secara umum," ujarnya.
Menurutnya, lahan dua hektar itu diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat setempat untuk ditanami pepohonan seperti Palawija untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari dan bukan untuk perkebunan yang begitu cukup besar.
"Nah ini sehingga hal-hal seperti inilah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses pembukaan lahan dengan cara membakar," katanya.
Meski diperbolehkan membakar dua hektar lahan untuk ditanami pepohonan Palawija, namun Agus menekankan tetap harus memperhatikan jangan sampai pembakaran lahan itu meluas.
"Nah kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain, nah ini yang menjadi sulit untuk proses pemadaman ini," katanya.