Guru Ditangkap, Dituduh Cabuli Delapan Murid
- Pixabay/Jushemannde
VIVA.co.id - Seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial SU diduga melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya. Pria 52 tahun itu ditangkap aparat Polres Bantaeng setelah salah satu satu orangtua murid, HS, 35 tahun, melaporkan pelaku bahwa anaknya, DL (10), telah dicabuli oleh pelaku.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, aksi bejat SU sudah berlangsung selama dua tahun. Dari keterangan beberapa korban, kata Barung, pelaku meminta muridnya meraba-raba alat vitalnya. Bahkan, salah seorang korbannya mengaku sudah disetubuhi oleh SU.
Kasus ini terungkap saat seorang korban, murid kelas empat, DL, 10 tahun, melapor ke guru lainnya. Kepada gurunya tersebut, lanjut Frans Barung, DL mengaku telah disetubuhi oleh gurunya, SU. Sedangkan temannya diraba-raba alat vitalnya oleh pelaku.
"Kemudian penyidik kepolisian melakukan pengembangan dan terungkap ada murid lainnya juga jadi korban. Total ada delapan murid jadi korban," kata Frans, Jumat 12 Agustus 2016.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bantaeng langsung berkordinasi dengan kepla desa setempat agar diberikan pemahaman kepada warga untuk tidak main hakim sendiri. Sementara murid lainnya didampingi orangtua untuk dimintai keterangan sekaligus dilakukan visum terhadap korban.
"Sudah dilakukan mediasi dengan kepala desa dan para orangtua korban agar tidak bertindak hakim sendiri tapi mempercayakan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum," kata Frans Barung.
(ren)