Yusril Akan Lawan Ahok di MK
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara dan juga bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, akan melawan langkah Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang menggugat aturan cuti bagi calon petahana yang akan kampanye ke Mahkamah Konstitusi. Yusril menolak langkah Ahok yang menuntut calon incumbent atau petahana agar tidak perlu cuti saat kampanye.
"Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2016.
Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara ini, seorang petahana ketika ingin mengikuti Pilkada harus melepas jabatannya atau cuti. "Prinsip saya seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam Pilkada agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, kalau petahana tidak cuti maka potensi untuk menyalahgunakan kekuasaannya, sangat besar. Yusril khawatir, bisa menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2017 nanti. "Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara ksatria, jujur, dan adil, serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," katanya.
Yusril menegaskan, dia siap untuk melawan argumen hukum tim Ahok. Yusril siap memaparkan argumennya, untuk meminta Majelis Hakim agar menolak gugatan Ahok tersebut.
"Alasan Pak Ahok, dia minta agar pasal cuti dihapuskan karena sedang bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional. Saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan."
(mus)