Pemerintah Diminta Buat Aturan Perlindungan Guru

Ilustrasi/Guru pengajara dan murid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang guru di SMKN 2 Makassar diminta menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu setidaknya bisa menjadi dasar pertimbangan bahwa saat ini profesi guru ternyata kerap menjadi obyek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum.

DPR Persilakan Masyarakat Lapor jika Temukan Ada yang Tak Beres dalam Makan Bergizi Gratis

Atas itu, pemerintah diminta untuk membuat peraturan yang bisa mengatur secara lebih spesifik soal perlindungan guru. "Langkah (membuat PP) tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam keterangan persnya, Jumat 12 Agustus 2016.

Selama ini, kata Reni, bila ada kasus yang mencuat terhadap guru, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU No 35 tahun 2014  tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pimpin Tim Pengawas DPR, Dasco Singgung Catatan Penyelenggaraan Haji di Era Menag Yaqut

"(namun) Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 secara jelas bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja," kata Reni.

Atas dua UU tersebut, ia menilai sebaiknya seluruh stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali. Karena itu, Reni mendorong pemerintah menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Putusan MK soal "Parliamentary Treshold" Juga Jadi Bahan Revisi UU, Kata Wakil Ketua DPR

"Saya mendorong Menteri pendidikan kebudayaan, Kapolri, Jaksa Agung, KPAI, organisasi profesi guru dan stakeholder lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini," kata Reni.

Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal

Program Makan Bergizi Dimulai, Wakil Ketua DPR Ingatkan Target Turunkan Stunting Masih Jauh

Wakil Ketua DPR RI menyambut baik dimulainya program Makan Bergizi Gratis (MBG) namun mengingatkan bahwa upaya penurunan stunting di Indonesia masih jauh dari target.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025