Korupsi, Mantan Wali Kota Probolinggo Ditahan

Mantan Wali Kota Probolinggo, M Buchori, saat dibawa ke mobil tahanan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Kamis malam, 11 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Probolinggo, M Buchori, harus mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menjadi pesakitan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Suami dari Wali Kota Probolinggo, Rukmini, itu ditahan seusai menjalani proses penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti dari penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya pada Kamis malam, 11 Agustus 2016.

Sebetulnya, Buchori dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pekan lalu, tapi dia mangkir dengan alasan sakit. Pria yang kini bergelut di dunia usaha itu baru memenuhi panggilan dan diperiksa di Kejagung, Jakarta, pada Kamis pagi. 

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

"Sorenya, tersangka dibawa ke Kejati di Surabaya untuk proses tahap dua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan di kantornya.

Memakai jaket dan berpeci hitam, Buchori tiba di kantor Kejati Jatim sekira pukul 19.30 WIB. Dia langsung dibawa penyidik ke ruang Pidana Khusus gedung Kejaksaan di lantai lima. Di sana ia diperiksa hingga tengah malam.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Sekira pukul 23.45 WIB, Buchori dibawa turun dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang terparkir di pintu keluar lobi Kejaksaan. Kali ini badannya sudah terbalut rompi tahanan berwarna merah. "Tersangka ditahan untuk dua puluh hari pertama di Rutan Medaeng," kata Romy.

Buchori berurusan dengan hukum setelah Kejagung mengusut dugaan korupsi DAK pendidikan tahun 2009 di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo senilai Rp15,9 miliar. Waktu itu, dia menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo. 

Kejagung menduga kuat terjadi penyelewengan pada realisasi DAK itu sehingga merugikan negara sebesar Rp1,68 miliar. "Dari keterangan terdakwa di persidangan, tersangka mantan Wali Kota ini yang memerintahkan agar mengumpulkan lima persen dari total nilai DAK yang diselewengkan," ujar Romy.

Buchori enggan berkomentar banyak tentang kasus yang membelitnya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. "Tanya lawyer (pengacara) saja," ujarnya kepada wartawan.

Selain Buchori, ditetapkan pula delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Salah satunya Wakil Wali Kota aktif Probolinggo, Suhadak. Ia sudah ditahan lebih dulu di Rutan Medaeng pada 4 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya