Orang Tua Pukul Guru Harus Diproses Hukum
- pixabay.com
VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin, menilai orangtua siswa yang memukul guru harus diproses secara hukum. Sebab saat ini posisi guru yang dituding salah kerap tidak bisa dilindungi.
"Guru kena semprit terus. Padahal mereka bekerja. Itu saya paling sedih. Itu konsekuensi dari ideologi kapalitalisme," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2015.
Menurutnya, hubungan antara guru dan orangtua harus timbal balik. Sebenarnya aspirasi orangtua juga harus didengarkan dengan baik. Tapi saat ini guru banyak takut sama siswa yang diajarnya.
"Sama muridnya saja takut, apalagi sama orangtuanya. Di desa, guru gajinya kecil. Posisinya lemah di mata anak didik. Di kota besar, guru pakai sepeda motor, anaknya pakai mobil mewah," kata Ade.
Menurutnya, harus dibuat peraturan. Misalnya setingkat Peraturan Menteri untuk bisa melindungi para guru. Ia juga menilai hal ini harus menjadi pelajaran bagi orang tua.
Sebelumnya, orang tua siswa yang berprofesi sebagai wartawan bernama Adnan Ahmad (43 tahun) harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya Dasrul (52 tahun), guru SMK Negeri 2 Makassar pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Peristiwa penganiayaan guru mata pelajaran arsitektur itu berawal saat anak Adnan tiba-tiba menelepon orang tuanya karena dipukul sang guru gara-gara tidak membawa alat dan buku gambar.