Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Sidang putusan Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya, Toipah. Hakim menyatakan, terdakwa Fanny Safriansyah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Toipah.

Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Dilaporkan Gegara KDRT

"Menyatakan terdakwa bersalah atas kekerasan fisik dan dijatuhi hukuman 1 tahun, 6 bulan kurungan, dikurangi lamanya masa tahanan," kata Hakim Ketua, Yohanes Priyana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2016.

Vonis yang diterima anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun kurungan.

Politikus Gerindra Bantah KDRT, Cuma Cekcok Rumah Tangga

Tuntutan jaksa berdasarkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun, Hakim Yohanes membebaskan Fanny dari dakwaan primer, dan menyatakan Ivan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.

Kasus KDRT, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Sementara itu, hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan trauma pada korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersedia memberikan santunan pada PRT yang dia pekerjakan, yakni Toipah sebesar Rp150 juta, Rasmi Rp50 juta, dan Endang Rp50 juta.

"Terdakwa juga mengakui menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa sebagai kepala keluarga punya istri dan anak yang masih kecil, dan sebagai anggota DPR RI yang telah dihentikan." 

Mendengar putusannya itu, Fanny yang juga politikus PPP itu menerima putusan yang dijatuhkan hakim padanya.

"Saya mengucapkan terima kasih pada jaksa yang telah menyusun dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim yang telah memvonis dan memutus sesuai keyakinan. Ada tiga hak saya, yang pertama menerima, pikir-pikir, atau banding. Saya sudah konsul dengan kuasa hukum dengan mengucapkan bismillah saya terima keputusan majelis hakim," ujar Ivan Haz.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya