Penyerangan Balai Kota Makassar

Dua Pegawai Honorer Satpol PP Makassar Jadi Tersangka

Personel Brimob Polda Sulselbar melihat motor yang rusak pasca bentrokan antara Polisi dan Satpol PP di Kantor Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/8).
Sumber :
  • ANTARA/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Pihak kepolisian resmi menetapkan dua pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar berinisial, J (24) dan S (24) sebagai tersangka bentrokan antara Satpol PP Makassar dan personel Polri, Minggu, 7 Agustus 2016.

Wali Kota Makassar Siapkan 100 Pengacara Bela Satpol PP

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Komisaris Besar Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka J diduga merupakan pelaku penikaman terhadap anggota Satuan Sabhara Polda Sulawesi Selatan Bripda Michael Abraham Rieuwpassa, saat terjadi penyerangan di Kantor Wali Kota Makassar.

Penetapan J sebagai tersangka, menurut Rusdi, setelah penyidik menemukan beberapa bukti dan keterangan saksi. Pegawai honorer Satpol PP ini mulai ditetapkan tersangka Kamis, 11 Agustus 2016 setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari.

Pejabat Polres Makassar Dicopot Usai Rusuh Kantor Satpol PP?

"Penetapan tersangkanya setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan J juga sudah mengakui perbuatannya," kata Rusdi.

Selain itu, lanjut Rusdi, pihaknya juga telah menyita barang bukti satu buah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka menikam korban. Rusdi mengungkapkan, penikaman Michael dilakukan J saat terjadi perkelahian. "Saat korban terjatuh, dia ditikam dari belakang," kata Rusdi.

Lima Polisi Jadi Tersangka Penyerangan Balai Kota Makassar

Pegawai honorer Satpol PP Makassar lainnya, S, juga ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

Penetapan S terkait dugaan penganiayaan terhadap dua personel Satuan Sabhara Polda Sulawesi Selatan, Brigadir Dua Akmal Sulaiman dan Brigadir Dua Hendrik di Anjungan Pantai Losari Makassar.

"Tersangka S terbukti melakukan pengeroyokan di Pantai Losari, diancam (pasal) 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan (pasal) 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman minimal lima tahun," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi Agung Kanigoro.

Sebelumnya diberitakan, puluhan polisi menyerang Balai Kota Makassar, tempat Satpol PP berkantor, Minggu dini hari, 7 Agustus 2016.

Penyerangan itu diduga sebagai aksi balas dendam setelah dua personel kepolisian, yakni Brigadir Dua Akmal Sulaiman dan Brigadir Dua Hendrik, dikeroyok anggota Satpol PP di Anjungan Pantai Losari, Sabtu malam, 6 Agustus 2016.

Akibat rentetan insiden ini, satu personel Satuan Sabhara Polda Sulawesi Selatan Bripda Michael Abraham Rieuwpassa ditikam hingga tewas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya