Berkas Perkara Dugaan Suap Kasus Saipul Jamil Sudah Lengkap
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan suap kasus pelecehan seksual pendangdut, Saipul Jamil. Berkas perkara yang telah lengkap terkait tersangka Samsul Hidayatullah, yang merupakan kakak Saipul Jamil, serta dua pengacaranya Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. "Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara, kemudian barang bukti atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Dengan telah dilengkapinya berkas ketiga tersangka, penuntut umum memiliki waktu paling lambat sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan, sebelum kasus ini dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diduga diserahkan Berthanatalia untuk mempengaruhi vonis Saipul Jamil.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 15 Juni 2016.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari Rohadi yang diduga diberikan Bertha. Sehari sebelum penangkapan ini, hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ren)