Dituntut 13 Tahun, Pejabat MA Minta Keringanan Hukuman
Kamis, 11 Agustus 2016 - 16:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Pembelaan ini untuk menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 13 tahun dikurang masa tahanan, dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Andri di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 1016.
Dalam persidangan, Andri mengakui perbuatannya terkait dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di MA. Dia juga menyesali perbuatannya itu dan menyampaikan permohonan maaf. "Saya sangat menyesali perbuatan saya dan telah menyatakan permintaan maaf saya baik kepada institusi maupun kepada para pimpinan dan pejabat MA," katanya.
Selain itu, Andri meminta majelis hakim Tipikor tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang mengajukan denda sebesar Rp500 juta pada dirinya. "Itu sangat berat untuk saya, karena uang yang disita dalam bentuk ATM adalah untuk menghidupi anak, membiayai sekolah anak, perawatan kedua orangtua dan untuk kepentingan lainnya," ujarnya.
Selain itu, Andri merasa bahwa uang sebesar Rp400 juta yang diterimanya dari pihak yang berperkara di MA, tidak sesuai dengan jabatannya. Sehingga, uang tersebut tidak diberikan agar Andri melakukan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan jabatannya. "Penundaan pengiriman salinan bukan berada dalam kewenangan atau jabatan saya," ujar Andri.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama, Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Andri terbukti sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi. Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, meski tugas dan fungsi Andri di MA tidak sesuai dengan permintaan pemberi suap, Andri terbukti menyatakan kesanggupan dan bersedia memenuhi keinginan pemberi suap.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mus)
Baca Juga :
Penyuap Nurhadi Hadapi Putusan Hakim Hari Ini
Jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti menyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
VIVA.co.id
31 Maret 2021
Baca Juga :