KPK Absen, Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Ditunda
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan, yang diajukan dua tersangka kasus suap, terkait perkara tindak pidana pencabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Persidangan ini digelar secara terpisah di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk sidang dengan pemohon Rohadi, dimpimpin Hakim tunggal Riyadi Sunindio. Sedangkan permohonan Samsul Hidayatullah, dipimpin Hakim tunggal Martin Ponto Bidara.Â
Penundaan sidang dilakukan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir. KPK mengajukan surat permohonan penundaan, dengan alasan masih menyiapkan bukti surat, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli.
Akhirnya, untuk sidang praperadilan Rohadi, hakim menunda hingga Senin mendatang, 22 Agustus 2016.Â
"Memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil yang bersangkutan (termohon) secara patut," kata Riyadi di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2016.
Sedangkan untuk permohonan praperadilan yang diajukan Samsul, Hakim Martin menunda persidangan hingga Jumat pekan depan, 19 Agustus 2016. "Jadi, sidang ditunda hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, jam 9 pagi."Â
Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Rohadi pada KPK. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Rohadi, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.
Kemudian pada Selasa 2 Agustus 2016, Rohadi kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diajukan putranya, Ryan Seftriadi. Pada kesempatan ini, Samsul ikut mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini diajukan istri Samsul, Hafiyah.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kasman pada Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.Â
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. (asp)