KPK Periksa Pejabat Pemprov Sumbar Terkait Suap Proyek Jalan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, terkait kasus dugaan suap 12 proyek jalan di Sumatera Barat, yang menjerat anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana.
Mereka yang diperiksa penyidik KPK adalah Kabid Pelaksanaan Jalan, Indrajaya; Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, Rida S. Putra; dan Kabid Pembinaan Teknis, Eko Herlambang.
Selain ketiganya, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Aksa)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Putu sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat. Suap ini diberikan melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer total senilai Rp500 juta dalam 3 tahap, yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu, saat menangkapnya dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, selain Putu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III DPR RI, Suhemi yang diduga menjadi perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Suprapto.