Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP
- Bobby Andalan/Bali
‎VIVA.co.id - Organisasi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dilaporkan oleh Yayasan Bumi Bali Bagus ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali. Pelaporan itu berkaitan dengan transparansi keuangan di tubuh organisasi yang getol menolak reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa tersebut.
‎"Kami menanyakan informasi kepada Komisi Informasi Publik, tolong verifikasi supaya tidak jadi fitnah," kata Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus, Komang Gede Subudi, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu, 10 Agustus 2016.
Menurutnya, sebagai forum yang getol melakukan aksi demonstrasi, ForBALI sudah menggalang dana publik untuk operasional aksi mereka. Mengelola aksi demonstrasi yang megah dengan pasangan umbul-umbul, bendera dan baliho menurut Subudi tentu saja membutuhkan dana besar. Ia mengaku hal itu patut dipertanyakan, dari mana dana mereka berasal.
‎"Mengelola demo perlu dipertanyakan. Memangnya uang nenek terus menerus menggelar demo. Kami tidak ada tuntutan. Kami hanya menanyakan, dari mana dana tersebut," ucapnya.
Pada saat sama, Subudi juga meminta kepada Koordinator ForBALI, I Wayan Gendo Suardana untuk menghentikan cara-cara berbau SARA dalam melakukan penolakan terhadap reklamasi yang digarap PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.
"Tolong isu SARA dihentikan. Tidak berhak dia mengatakan hal itu. Gendo selalu‎ mencaci maki orang mulai dari gubernur, pejabat, Menteri Susi, anggota DPR RI Adian Napitupulu. Ini bertentangan dengan etika moral masyarakat Bali yakni Tat Twam Asi. Memang siapa dia mencaci maki orang. Ukuran moralnya apa yang dipakai seolah dia paling baik dan suci. Jangan pernah mendegradasi moral seseorang," ujar Subudi.
‎Ketua KIP Provinsi Bali, ‎I Gede Agus Astapa menjelaskan, ForBALI telah menjadi badan publik lantaran mendapat sumbangan dari masyarakat dalam gerakan penolakan reklamasi Teluk Benoa. Lantaran itu, ForBALI, wajib mengumumkan sumber pendanaan yang masuk ke kas organisasi mereka untuk mendanai berbagai kegiatan mulai dari aksi demonstrasi, pemasangan baliho, bendera dan sejumlah kegiatan lainnya.
"Badan publik itu dana operasionalnya dari APBD, APBN dan sumbangan masyarakat. Itu boleh dimintai informasi. ForBALI itu kan dapat sumbangan atau urunan dari masyarakat. Dia boleh dimintai informasi. ForBALI bisa dimintai pertanggungjawaban atas sumbangan masyarakat itu. Itu wajib hukumnya. Kalau tidak diberikan ada sanksi pidana. Siapa yang meminta pertanggungjawaban itu, boleh siapa saja. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada ForBaLI terkait hal ini," kata Agus Astapa.
Sementara itu, juru bicara ForBALI, Suriadi Darmoko belum mau menanggapi hal ini.
"Saya masih dalam kondisi sakit. Jadi belum bisa memberikan keterangan," kata Darmoko.
(mus)