Praperadilan Kakak Saipul Jamil Lawan KPK Digelar Hari Ini

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 11 Agustus 2016, menggelar sidang perdana permohonan praperadilan, yang diajukan dua tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan
Sidang kedua permohonan praperadilan ini, telah didaftarkan dengan nomor perkara 111/PidPra/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Rohadi. Sedangkan Samsul terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening
"Iya, sidang perdana. sesuai dengan surat panggilan, sidang jam pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul dan Rohadi.

Khusus Rohadi, pada permohonan ini dia juga mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menangani panitera pengganti.

Tonin menerangkan, kedua sidang akan digelar terpisah, dengan dipimpin hakim tunggal Martin Ponto Bidara. "Agendanya pembacaan permohonan," ujar Tonin.

Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Rohadi pada KPK. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Rohadi, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.

Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Rohadi kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Samsul Hidayatullah ikut mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini diajukan istrinya Samsul, Hafiyah.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu. 

Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(ren)
Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021