'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian
VlVA.co.id - Kuasa hukum mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menilai tuntutan terhadap kliennya tidak berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. Salah satunya adalah soal motif pemberian uang dari Ariesman Widjaja kepada Mohamad Sanusi.
Mantan Bos Agung Podomoro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
 
Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar, tidak menampik bahwa kliennya memang memberi uang sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi. Namun dia menyatakan pemberian itu tidak terkait jabatan Sanusi selaku Ketua Komisi D sekaligus anggota Balegda DPRD DKI Jakarta.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
 
Adardam menyebut uang itu sebagai bantuan kliennya kepada Sanusi untuk mencalonkan sebagai gubernur, bukan untuk memengaruhi pembahasan Raperda Rencara Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta seperti tuntutan Jaksa.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta
 
“Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Ariesman memberikan uang itu untuk pembahasan Raperda. Uang yang diberikan kepada Mohamad Sanusi dua miliar rupiah itu adalah bantuan seorang teman lama untuk sahabatnya yang mau maju jadi bakal calon gubernur Jakarta. Fakta persidangan mengatakan begitu,” kata Adardam seusai sidang pembacaan tuntutan kepada Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 10 Agustus 2016.
 
Adardam lantas menyebut bahwa dasar tuntutan Jaksa terhadap kliennya berlebihan. Mengingat proyek pulau G yang dikembangkan Agung Podomoro Land (APL) hingga kini belum jadi dan masih tahap pengurukan.
 
Adardam menambahkan, selama proses persidangan, anggota Balegda yang ikut dalam pembahasan Raperda tersebut tidak mengungkapkan ada pendekatan atau permintaan dari Sanusi untuk mengubah pasal-pasal tertentu. Dia menyebut pemberian uang Rp2 miliar kepada Sanusi itu tidak masuk akal jika ditujukan untuk memengaruhi pembahasan.
 
“Ini tidak masuk akal, karena Sanusi hanya satu dari seratus enam anggota DPRD DKI Jakarta. Mustahil uang Rp2 miliar bisa memengaruhi seluruh anggota Dewan. Dan saat bersaksi, tidak ada satu pun anggota Balegda yang bilang dimintai sesuatu oleh Sanusi,” ujar Adardam.
 
Pada persidangan sebelumnya, Sanusi yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Sanusi bilang itu dia lakukan karena sudah mengenal lama Ariesman. Namun Penuntut Umum berpendapat lain. Penuntut menilai uang diberikan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda, termasuk mengakomodasi keinginan Ariesman terkait pasal yang mengatur mengenai Kontribusi Tambahan.
 
Atas dasar itu, Penuntut Umum menuntut Ariesman Wijadja dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Adardam meyakini Majelis Hakim akan memberikan keputusan terbaik dalam penjatuhan vonis nantinya. “Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tapi bahwa uang itu untuk memengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya