Mahkamah Agung Ganti Nurhadi
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Mahkamah Agung telah menunjuk pelaksana tugas sementara untuk mengisi kekosongan kursi Sekretaris setelah Nurhadi mengundurkan diri. Penujukkan itu dilakukan agar sistem kerja di Mahkamah Agung tidak terganggu dengan kosongnya posisi Sekretaris.
Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan mengenai penunjukkan pelaksana tugas sementara itu. Menurut dia, yang mengisinya adalah Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Aco Nur.
"Iya, sudah diganti. Beberapa hari yang lalu. Namanya Pak Aco Nur," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2016.
Suhadi menyebut penunjukkan Aco Nur itu langsung dilakukan oleh Ketua MA, Hatta Ali. Menurut dia, sudah ada surat keputusan terkait pengangkatan Aco.
"Beberapa hari lalu diganti, saya lupa kapannya. Tapi itu pasti sudah hitam diatas putih, dan ditunjuk langsung," sebut dia.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris MA. Nurhadi, yang disebut-sebut terkait dalam beberapa kasus itu ingin pensiun dini.
Presiden Joko Widodo juga sudah menerima surat pengunduran diri Nurhadi, dan oleh Presiden Jokowi disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
Nama Nurhadi disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan suap yang tengah diusut oleh KPK. Dia diduga terkait dengan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi termasuk pihak yang dicegah keluar negeri terkait kasus tersebut, bahkan rumah dan ruang kerjanya termasuk lokasi penggeledahan penyidik KPK. Bahkan, KPK saat ini menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) untuk Nurhadi.
(ren)