KPK: Ariesman Widjaja Aktor Intelektual Kasus Suap Reklamasi

Terdakwa Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pidana penjara selama 4 tahun.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta
Dalam tuntutannya, salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan pada Ariesman adalah, dia dinilai memiliki peran besar dalam proses penyuapan kepada Mohamad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD serta anggota Badan Legislasi Daerah.
 
Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang
"Ariesman merupakan aktor intelektual," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
 
KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi
Hal memberatkan lainnya, Ariesman dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta mencederai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
 
Untuk diketahui, Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, dinilai terbukti memberikan suap Rp2 miliar kepada Mohamad Sanusi. Penuntut Umum pada KPK menyebut pemberian uang itu dilakukan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Selain itu, agar Sanusi memenuhi keinginan terdakwa, mengenai kontribusi tambahan lahan sebesar 15 persen yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemegang izin reklamasi. Kontribusi tambahan itu menjadi salah satu poin yang diatur dalam Raperda itu.
 
"Serta mengakomodir pasal-psal terkait kontribusi tambahan sesuai keinginan terdakwa selalu Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa, agar mempunyai legalitas dalam melakukan pembangunan di pulau G," ungkap Jaksa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya