Eks Presdir Agung Podomoro Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara anak buahnya, Trinanda Prihantoro, dituntut penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti memberikan suap Rp2 miliar kepada Mohamad Sanusi, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga anggota Badan Legislatif Daerah.

"Menuntut, agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.

Ternyata Jokowi dan Anies-Sandi Tidak Bahas Reklamasi
Penuntut Umum menyebut uang itu diberikan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK Tak Mau Negara Rugi Atas Proyek Reklamasi Jakarta
Selain itu, agar Sanusi memenuhi keinginan terdakwa, mengenai kontribusi tambahan lahan sebesar 15 persen yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemegang izin reklamasi. Kontribusi tambahan itu menjadi salah satu poin yang diatur dalam Raperda itu.

KPK Eksekusi M Sanusi ke Lapas Sukamiskin
"Serta mengakomodir pasal-pasal terkait kontribusi tambahan sesuai keinginan terdakwa selalu Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa, agar mempunyai legalitas dalam melakukan pembangunan di pulau G," kata Jaksa.

Hal ini dilakukan Sanusi dengan memberikan catatan dalam secarik kertas, sebagai masukan DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar mengubah penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c menjadi, "tambahan kontribusi adalah kontribusi tambahan yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Pengembang." 

Sanusi kemudian menghubungi Trinanda, menjelaskan bahwa kontribusi tambahan telah berhasil diubah. Dari 15 persen total lahan yang dapat dijual, menjadi 15 persen dari NJOP kontribusi 5 persen, bukan NJOP keseluruhan tanah yang dijual.

Atas upayanya tersebut, Ariesman kemudian mereliasasikan pemberian uang sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi. Uang diberikan melalui Trinanda kemudian diberikan secara bertahap kepada Gary Prasetya, staf pribadi Sanusi.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya