Dugaan Suap Politikus Demokrat, KPK Konfrontir para Saksi

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap proyek pembuatan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, yang menyeret anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Proyek tersebut masuk dalam APBNP 2016.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Para tersangka yang diperiksa hari ini oleh penyidik KPK adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, Noviyanti yang merupakan staf pribadi Putu di DPR, dan Suhemi dari swasta.
Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2016.


Kali ini, penyidik KPK melakukan kroscek keterangan para saksi. Sehingga KPK bisa benar-benar mendapat keterangan yang valid.


Pemeriksaan konfrontir ini sering dilakukan KPK terutama untuk kasus-kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan. Tujuannya agar penyidik KPK dapat mencocokkan keterangan masing-masing tersangka dan apabila ada yang berkelit dapat dikonfrontasi langsung.


Putu diduga menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antarbank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam 3 termin yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta. Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD40 ribu dari kediaman Putu dalam operasi tangkap tangan (OTT).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, I Putu Sudiartana sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, Yogan Askan seorang pengusaha, Novianti, staf pribadi Putu, dan Suhemi dari swasta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya