Bentrok di Makassar, Lima Anggota Polisi Terancam Pidana
Selasa, 9 Agustus 2016 - 18:25 WIB
Sumber :
- ANTARA/Yusran Uccang
VIVA.co.id
- Divisi Profesi dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 27 personel dari Satuan Sabhara melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik usai melakukan penganiayaan dan perusakan markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Balaikota Makassar, Minggu, 7 Agustus 2016 lalu.
Juru Bicara Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengungkapkan, pihak Propam saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penyerangan lainnya.
"Ada kemungkinan jumlahnya akan bertambah, Propam masih melakukan pemeriksaan maraton," ungkap Barung dalam konfrensi pers di Makassar, Selasa 9 Agustus 2016.
Barung menuturkan 27 personel tersebut merupakan rekan korban Bripda Michael Abraham Riewpassa yang tewas saat bentrokan. "Mereka semua berpangkat brigadir polisi dua (Bripda), satu angkatan dengan korban," katanya.
Selain 27 personel Polri tersebut, Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima anggota Sabhara lainnya. Mereka yakni berinisial DR, MH, AC dan HI. Barung menyebut kelimanya terancam pidana penganiayaan.
"Kelimanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Sulsel. Berikan waktu penyidik melakukan pengungkapan karena ini baru satu hari lebih pemeriksaannya," jelas Barung.
Dengan begitu, kata Barung, saat ini total ada 32 dari pihak Polri yang menjalani pemeriksaan. "Komitmen kita penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Satpol PP Kemendagri Asadullah mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Siapapun uyang terbukti melanggar, kata dia, harus ditindak tegas. "Intinya proses ini akan mencari mana yang salah dan harus ditindak tegas," katanya.
Markas Satpol PP Padang Diserang Gerombolan Cepak
Belum diketahui motif penyerangan itu.
VIVA.co.id
23 Mei 2017
Baca Juga :