Bentrok di Makassar, 27 Personel Polri Diputus Langgar Etik

Aksi Tolak Kenaikan BBM Berakhir Bentrok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
- Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menetapkan 27 personel dari satuan Sabhara Polres Kota Makassar, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, karena melakukan penganiayaan dan perusakan markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Balaikota Makassar, Minggu 7 Agustus 2016.


Juru Bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengungkapkan, Divisi Propam masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penyerangan lainnya.

"Ada kemungkinan jumlahnya akan bertambah, Propam masih melakukan pemeriksaan maraton," ujar Barung dalam konfrensi pers di Makassar, Selasa 9 Agustus 2016.

Barung menambahkan, 27 personel tersebut merupakan rekan korban Bripda Michael Abraham Riewpassa yang tewas saat bentrokan.

"Mereka semua berpangkat Bripda (brigadir polisi dua), satu angkatan dengan korban," katanya.

Selain 27 personel Polri tersebut, Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima anggota Satpol PP. Mereka, di antaranya berinisial DR, MH, AC, dan HI.

Barung menyebut, salah satu dari kelimanya diindikasi merupakan pelaku penikaman yang menewaskan Bripda Michael Abraham Riewpassa. 

"Kelimanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Sulsel. Berikan waktu penyidik melakukan pengungkapan karena ini baru satu hari lebih pemeriksaannya," ujar Barung.
Kementerian PPPA Ingatkan Perempuan Supaya Waspada Ancaman Kekerasan

Dengan begitu, kata Barung, saat ini total ada 32 dari pihak Satpol PP maupun Polri yang menjalani pemeriksaan intensif.
3 Oknum TNI Diduga Keroyok Sopir Taksi Online di Bandara Hasanuddin Berakhir Damai

"Komitmen kita penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas."
Satgas Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unhas

Sebelumnya, Direktur Satpol PP Kemendagri, Asadullah mengatakan, menghormati proses hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas.

"Intinya, proses ini akan mencari mana yang salah dan harus ditindak tegas," katanya.

Asdullah juga memimpin tim pencari fakta utusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil investigasnya nanti, sebagai bahan rujukan penyidik Kepolisian dan laporan ke Kemendagri.

"Hasilnya nanti akan dilaporkan, nanti juga penyidik dari Kepolisian yang menentukan." (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya