Lima Terduga Teroris di Batam Jadi Tersangka
- ANTARA/M N Kanwa
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau telah menetapkan lima orang yang tergabung dalam kelompok teroris Katibah Gonggoh Rebus atau Kelompok Gigih Rahmat (KGR) di Batam sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kelimanya disebut termasuk pentolan kelompok, yaitu Gigih Rahmat Dewa, TS, ES, T, HGY.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dokumen elektronik yang ditemukan oleh Kepolisian.
Salah satunya adanya percakapan kelompok KGR dengan teroris yang meledakkan bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Nur Rahman.
"Dia adalah bagian dari kelompoknya Arif di Bekasi. Ada juga yang sudah ditangkap dan diproses. Penjelasan dari orang-orang yang yang ditangkap adalah alat bukti yakni saksi," kata Boy di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Tak hanya itu, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah membantu suku Uighur bergabung dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah di Poso, Sulawesi Tengah.
"Itu penjelasan yang bisa dijadikan alat bukti dari keterangan saksi yang bisa memberatkan dia bahwa dia ternyata kegiatannya seperti itu," ujarnya menambahkan.
Kini para tersangka sudah ditahan. "Begini 7 kali 24 jam itu orang dipastikan jadi tersangka ya. Kalau satu sudah dipulangkan berarti tidak layak jadi tersangka. Kalau dia enggak pulang berarti tersangka."
(mus)