Lima Terduga Teroris di Batam Jadi Tersangka

Anggota Tim Densus 88 Antiteror tengah menangkap terduga teroris. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/M N Kanwa

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau telah menetapkan lima orang  yang tergabung dalam kelompok teroris Katibah Gonggoh Rebus atau Kelompok Gigih Rahmat (KGR) di Batam sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kelimanya disebut termasuk pentolan kelompok, yaitu Gigih Rahmat Dewa, TS, ES, T, HGY.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumsel

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dokumen elektronik yang ditemukan oleh Kepolisian.

Salah satunya adanya percakapan kelompok KGR dengan teroris yang meledakkan bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Nur Rahman.

Terungkap Sumber Informasi Teroris Ingin Mengebom Singapura

"Dia adalah bagian dari kelompoknya Arif di Bekasi. Ada juga yang sudah ditangkap dan diproses. Penjelasan dari orang-orang yang yang ditangkap adalah alat bukti yakni saksi," kata Boy di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.

Tak hanya itu, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah membantu suku Uighur bergabung dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah di Poso, Sulawesi Tengah.

Di TPS Nyoblos, Bobby Nasution Menang Tipis dari Edy Rahmayadi

"Itu penjelasan yang bisa dijadikan alat bukti dari keterangan saksi yang bisa memberatkan dia bahwa dia ternyata kegiatannya seperti itu," ujarnya menambahkan.

Kini para tersangka sudah ditahan. "Begini 7 kali 24 jam itu orang dipastikan jadi tersangka ya. Kalau satu sudah dipulangkan berarti tidak layak jadi tersangka. Kalau dia enggak pulang berarti tersangka."

(mus) 

Personel Densus 88 Polri.

Asep yang Ditangkap Densus Pasok Senjata kepada Teroris

Dia belum ditetapkan sebagai tersangka pelaku teroris.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2016