Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
Selasa, 9 Agustus 2016 - 12:39 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan. Revisi diperlukan sesuai perintah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan undang-undang itu, syarat pemberian pembebasan bersyarat pada napi anak akan berbeda dengan narapidana dewasa. Pemerintah juga diwajibkan membuat 6 materi dalam bentuk peraturan pemerintah, dan 2 materi peraturan presiden.
Selain itu, undang-undang juga mewajibkan perubahan lembaga pemasyarakatan anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Terkait rencana revisi itu, Institute Criminal Justice Reform menemukan adanya kejanggalan dalam rancangan peraturan pemerintah yang saat ini berada dalam proses penyusunan. Hal ini menyangkut pemberian remisi bagi para koruptor.
Pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 diatur syarat terpidana kasus kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun pada naskah revisi, syarat mereka harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan, sehingga syaratnya menjadi berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
"Pemerintah sebaiknya tidak usah menyentuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy zero tolerance bagi narapidana korupsi," kata Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 9 Agustus 2016.
Menurut dia, pemerintah seakan akan lupa, bahwa korupsi adalah kejahatan merusak yang memiliki dampak skala luas di masyarakat. Dalam rangka upaya dan mendorong kerja kebijakan pemberantasan korupsi, maka pembatasan remisi bagi terpidana korupsi menjadi penting dilakukan.
"Ini seakan-akan Pemerintah ingin melakukan proses revisi PP berbasis Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun membiarkan 'penumpang gelap' dalam proses revisi tersebut," kata Supriyadi.
ICJR juga menilai rumusan ini menurunkan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, sehingga menunjukkan wujud inkonsistensi pemerintah. "Ini akan menjadi langkah mundur pemerintah dalam memberantas korupsi," tegas Supriyadi.
Baca Juga :
15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek
(ren)
Puluhan Napi Anak di Sumut Terima Remisi
92 anak dapat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional.
VIVA.co.id
23 Juli 2017
Baca Juga :