Satu per Satu Anggota Komisi V Diperiksa soal Korupsi Jalan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku yang melibatkan sejumlah anggota di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hari ini KPK akan memeriksa Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), A. Bakri dan Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alamuddin Dimyati Rois.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2016.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengaku menyerahkan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan suap proyek pembangunan jalan tersebut. Tiga di antara tujuh tersangka adalah anggota Komisi V DPR.
Tiga anggota Parlemen tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran Rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Sementara Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus hukuman empat tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa turut memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.