Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Malang

Kedua tersangka dengan barang bukti uang palsu saat gelar perkara di Polres Malang
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA.co.id - Unit Reserse Kriminal Polres Malang, Jawa Timur, menangkap dua komplotan pengganda uang palsu. Yakni Hilman Sanjaya alias Gus Ali (42), warga Jalan KH Malik, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kemudian, M Effendi alias Gus Mad (45), warga Jalan Banyuanyar, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang palsu pecahan seratus ribuan, senilai Rp1,3 miliar dan satu unit mobil jenis Citycar bernomor polisi W 776 S milik rental. Tidak hanya uang palsu, polisi juga mendapati beberapa uang mainan bertuliskan souvenir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Malang Ajun Komisaris Polisi, Adam Purbantoro mengatakan uang palsu ini digunakan tersangka untuk mengelabui korban. Dalam aksinya kedua tersangka berkedok sebagai dukun pengganda uang.

"Uang palsu tidak digunakan untuk belanja atau diedarkan. Namun hanya digunakan untuk bujuk rayu. Totalnya jika dinilai rupiah Rp1,3 miliar," kata Adam Purbantoro, Senin 8 Agustus 2016.

Kedua tersangka terbukti mengelabui korban dengan iming-iming mampu menggandakan uang. Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda. Hilman berperan sebagai perantara, sedangkan Effendi berperan sebagai dukun pengganda uang.

Modus tersangka terbongkar usai pasangan suami istri bernama Rani dan Ipal warga Jawa Barat, mendatangi tersangka dan berniat berobat untuk menyembuhkan penyakitnya. Namun tersangka justru memamerkan uang palsu sebesar Rp1,3 miliar dalam sebuah tas. Kepada korban tersangka mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak.

"Guna menyakinkan korban, uang palsu itu ditunjukkan sekilas saja, sampai korban tergiur. Dari pemeriksaan korban diminta membayar Rp8 juta, jika ingin dapat uang banyak. Di tempat lain, tersangka meminta Rp20 juta dan Rp15 juta dari para korbanya," papar Adam.

Dalam pengakuannya tersangka sudah beraksi sebanyak 5 kali, 2 kali di Jakarta dan 3 kali di Surabaya. Karena, kualitas uang palsu yang buruk, tersangka hanya menunjukkan sekilas pada korban. Kemudian, tersangka berjanji bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual khusus terlebih dahulu.

Kedua tersangka di tangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Kawi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Kini, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (asp)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tanggapi Berita soal Penangkapan Pengedar Uang Palsu