Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR
- ANTARA
VIVA.co.id - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari mengaku telah menyerahkan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada 4 Agustus 2015.
Pengakuan itu diungkapkan Amran, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku, dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 8 Agustus 2016.
"Waktu kunjungan anggota DPR di Maluku, karena saya baru sebulan, saya tanya kebiasaan teman teman di sana bagaimana. Kami ingin sekadar berikan oleh-oleh," ujar Amran di persidangan.
Sebelumnya, Amran sempat bertanya kepada stafnya yang bernama Iqbal, terkait 'oleh-oleh' yang biasa diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI yang sedang melakukan kunjungan ke Maluku. Menurut Amran, Iqbal langsung menghubungi seorang pengusaha bernama Abdul Khoir.
Iqbal meminta Abdul untuk menyiapkan sejumlah uang untuk 'oleh-oleh' bagi sekitar 20 orang anggota Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan. "Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR," ujar Amran.
Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku, sejumlah anggota Komisi V DPR RI mengusulkan proyek yang akan dikerjakan di Maluku. Proyek tersebut dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera).
Namun, usulan proyek suap tersebut sudah diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dan menetapkan, Damayanti sebagai tersangka.
Dalam pengembangan KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. (asp)