Parah, Dokter Lapas Malah Edarkan Narkotika

Dokter Lapas Surabaya penjual narkotika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Akibat ketahuan menjual dan mengedarkan narkotik jenis suboxone, seorang dokter yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo bernama Hariyanto Budi harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dituntut jaksa penuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Endro Riski di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 8 Agustus 2016.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika golongan III jenis suboxone," kata Jaksa Endro.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Jaksa Endro menilai terdakwa yang biasa dipanggil Dokter Budi telah melanggar Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Narkotika. Jaksa memohon agar hakim menghukum terdakwa dengan lima tahun pidana penjara ditambah denda Rp600 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Budi tampak tenang. Pria berkacamata itu enggan berkomentar kepada wartawan.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Kami yang jelas akan buatkan pledoi yang bisa meringankan terdakwa," kata Rudy Sapulete yang merupakan penasehat hukum terdakwa.

Dia mengatakan, hal yang didakwakan jaksa terhadap kliennya tidak benar. Pemberian suboxone yang dilakukan kliennya kepada para pasien pencandu selama ini sudah sesuai prosedur.

Dilanjutkannya, apabila fakta sidang menyebutkan kliennya pernah menyerahkan suboxone kepada klien di sebuah mal, hal tersebut kata Rudy, jauh terjadi sebelum kasus ini menjerat Dokter Budi.  

"Dan itu pun sudah ditegur oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) klien kami. Jadi menurut saya kalau ada pelanggaran (artinya) sanksinya administrasi, bukan memakai Undang-undang Narkotika," ujar Rudy.

Dokter Budi ditangkap petugas BNN Kota Surabaya beberapa bulan lalu. Ia ditangkap setelah petugas menangkap terlebih dahulu dua pasien pencandu, Andry Heriyanto dan Rofik.

Melalui keduanya, terdakwa mengedarkan secara bebas suboxone kepada pengguna. Padahal jenis obat suboxone itu baru boleh diberikan kepada pasien berdasarkan pemeriksaan dan rekam medis yang cukup berat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya