BPOM Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasaan Makanan
Senin, 8 Agustus 2016 - 17:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon
VIVA.co.id
- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito‎ berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas terkait kewenangan izin pengawasan makanan di Indonesia.
Hal itu dikemukakan Penny terkait temuan makanan ringan Bihun Kekinian (Bikini) baru-baru ini.
Hingga saat ini, menurut dia, masih terdapat aturan yang tumpang tindih lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) juga diperkenankan mengeluarkan penerbitan izin tersebut.
"Kami berharap ‎adanya regulasi yang jelas. Sehingga kewenangan BPOM untuk mengawasi makanan
clear
. Kemudian kami dapat memelihara mana kewenangan kami dan kerja sama juga kami tingkatkan," ujarnya di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPOM. Hal itu untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan peredaran makanan di masyarakat.
Baca Juga :
Mi Bikini yang Meresahkan Negara
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti mengatakan, peredaran makanan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti mengatakan, peredaran makanan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.