BPOM Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasaan Makanan
Senin, 8 Agustus 2016 - 17:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon
VIVA.co.id
- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito‎ berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas terkait kewenangan izin pengawasan makanan di Indonesia.
Hal itu dikemukakan Penny terkait temuan makanan ringan Bihun Kekinian (Bikini) baru-baru ini.
Baca Juga :
Penjualan Mi Bikini Sudah Berjalan Setahun
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPOM. Hal itu untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan peredaran makanan di masyarakat.
"Sehingga hal-hal tentang legalitas dan sanksi yang membuat ada efek jera yang baik dari aturan itu nantinya. Organisasi ini juga sampai ke pelaksana hingga kabupaten dan kota sehingga akan ada BPOM di sana," ujar Penny.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan mi kering tersebut di situs jual beli di internet. Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti mengatakan, peredaran makanan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPOM. Hal itu untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan peredaran makanan di masyarakat.