Miliki Senapan AK 47, Petani Karet Terancam Hukuman 20 Tahun

Tersangka Erwani bersama barang bukti senjata AK 47 yang ditangkap petugas Polsek Rambutan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra.

VIVA.co.id - Jajaran Polsek Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap seorang petani karet, Erwani Candra (51), di kediamannya di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, saat sedang tidur siang, Minggu, 7 Agustus 2016. Polisi menangkapnya karena memiliki senjata api jenis AK 47.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas mendapatkan laporan warga bahwa Erwani sering membawa senjata senapan AK 47 saat melakukan aktivitasnya sebagai petani karet. Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga membekuk Erwani.

Polisi Dalami Kaitan Tukang Listrik Bersenjata dan Teroris

Selain senapan, peluru aktif juga disita dari tersangka. Erwani mengaku sejak tiga tahun terakhir dia telah memiliki senjata tersebut secara cuma-cuma yang diberikan oleh temannya Mar.

"Mar sudah meninggal, sebelum dia meninggal senjata ini diberikan ke saya. Tidak pernah satu kalipun digunakan untuk kejahatan. Selalu dibawa untuk jaga diri ketika berkebun karet," kata Erwani.

Untuk amunisi, Erwani mengaku membeli seharga Rp350 ribu sebanyak 20 butir.

"Beli dari kenalan, sudah tidak tahu sekarang orangnya di mana. Untuk kayu penyanggahnya memang sudah saya ganti lantaran sudah kusam. Cuma dibuat dari kayu ikuti bentuk aslinya saja. Kalau larasnya sama selongsong masih asli semua," ujarnya.

Kapolsek Rambutan, AKP Heryanto, mengatakan bahwa ketika penangkapan berlangsung tersangka sempat hendak melakukan perlawanan dengan mengambil senjata di balik pintu rumahnya. Beruntung, anggota yang sigap langsung cepat mengamankan senjata AK 47 tersebut.

"Senjatanya organik AK 47, tetapi nanti akan dipastikan dengan uji lab. Selain senjata laras panjang, dua senjata tradisional jenis kecepek juga dimiki tersangka. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Haryanto.