Penahanan 11 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Ditangguhkan
- ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
VIVA.co.id - Setelah dilakukan pertemuan antara pemuka agama, tokoh masyarakat, Kepolisian dan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara. Akhirnya, 11 tersangka kasus kerusuhan di Tanjungbalai mendapat penanguhanan penahanan, Sabtu sore, 5 Agustus 2016.
"Terkait dengan tersangka sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tujuh orang di bawah umur dan sudah diversi (atau dikembalikan kepada orang tua). Kemudian, 11 orang penanguhan penahanan. Dan masih ada tiga orang masih diproses, yakni dua provokator dan satu perusakan," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan.
Sementara itu, pengaju dan penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka adalah orang tua 11 tersangka pencurian dan kerusuhan di Tanjungbalai, yang mengakibatkan delapan Vihara rusak dan terbakar.
Ayeb menjelaskan, meski mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, proses hukum tetap berlanjut dengan melakukan proses penyidikan kasus kerusuhan tersebut.
"Alasan penangguhan penahanan sesuai dengan KUHP pihak keluarga berhak mengajukan penangguhan penahanan, sesuai pertimbangan hukuman dan penyidik polisi bisa mengabulkan penahanan tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kerusuhan itu terjadi pada Jumat, 29 Juli 2016, lalu. Peristiwa dipicu volume pengeras suara dari Masjid Al Makshum, di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Seorang warga etnis Tionghoa berinisial Meliana dikabarkan menegur pengurus masjid itu agar mengurangi volume pengeras suara. Namun Meliana disebut menegur dengan cara kasar kepada jemaah sehingga pengurus masjid itu tersinggung.
Peristiwa itu melebar menjadi pergerakan massa dan warga mengamuk. Massa, terutama kalangan muda, membakar dan merusak beberapa vihara di Tanjungbalai. Massa juga merusak dan membakar sejumlah mobil dan sepeda motor serta becak motor.
Tersangka kerusuhan di Tanjungbalai ditangguhkan penahanan:
1. Muhammad faizal.
2. Aldi.
3. Andika Januari Panjaitan.
4. Restu.
5. Zainul Fahri.
6. Heri Kuswari.
7. Muhammad Hidayat Lubis.
8. Herman Ramadhana.
9. Abdul Rizal.
10. Muhammad Ilham.
11. Muhammad Ryan Ray.
Tujuh tersangka di bawah umur yang sudah diversi atau dikembalikan kepada orang tua.
Tiga Tersangka yang masih ditahan:
1. Aldo (provokator).
2. Budi Heryanto (provokator).
3. Asmadi (pelaku perusakan).