Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Mie Bikini

Petugas kepolisian dan TNI menunjukkan hasil penggerebekan mi Bikini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
BPOM Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasaan Makanan
- Kepolisian Resor Kota Depok mengaku belum menemukan unsur pidana dari sebuah produk rumah tangga,
BPOM Masih Periksa Kandungan Bahan Pokok Mi Bikini
, yang kini jadi kontroversial.

Mensos: Mi Bikini Kontraproduktif dengan Revolusi Mental

"Sedang kami pelajari ada tidaknya unsur pidana dalam temuan tersebut,” kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, Sabtu, 6 Agustus 2016.


Pemilik sekaligus pembuat , TW (19), sejauh ini diakui polisi baru dimintai keterangan atas hasil karyanya yang disebut memuat konten pornografi.

“Kita belum ke tahap proses pemeriksaan, tadi itu kita datang untuk meminta keterangan penghuni rumah sekaligus si pembuat makanan tersebut,” kata Harry.

Sejauuh ini dari pemeriksaan sementara terhadap TW, pembuat di kediamannya di kawasan Jalan masjid Sawangan Depok Jawa Barat.

Mi merupakan tindak lanjut dari tugas kuliah TW di Koat Bandung Jawa Barat. DP alias TW diketahui telah menjual produknya sejak tiga bulan terakhir melalui situs online.

Dan ternyata barang daganganya itu mendapat respons cukup tinggi. pun laris terjual ribuan bungkus. Namun karena kemasannya dianggap meresahkan lantaran berbau porno, ia pun kini berurusan dengan sejumlah pihak.
 Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Seorang mahasiswi sedang praktikkan ilmunya.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016