Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Mie Bikini
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 15:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Kepolisian Resor Kota Depok mengaku belum menemukan unsur pidana dari sebuah produk rumah tangga,
, yang kini jadi kontroversial.
"Sedang kami pelajari ada tidaknya unsur pidana dalam temuan tersebut,” kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Baca Juga :
Mi Bikini yang Meresahkan Negara
"Sedang kami pelajari ada tidaknya unsur pidana dalam temuan tersebut,” kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Pemilik sekaligus pembuat
, TW (19), sejauh ini diakui polisi baru dimintai keterangan atas hasil karyanya yang disebut memuat konten pornografi.
“Kita belum ke tahap proses pemeriksaan, tadi itu kita datang untuk meminta keterangan penghuni rumah sekaligus si pembuat makanan tersebut,” kata Harry.
Sejauuh ini dari pemeriksaan sementara terhadap TW, pembuat
di kediamannya di kawasan Jalan masjid Sawangan Depok Jawa Barat.
Mi
merupakan tindak lanjut dari tugas kuliah TW di Koat Bandung Jawa Barat. DP alias TW diketahui telah menjual produknya sejak tiga bulan terakhir melalui situs online.
Dan ternyata barang daganganya itu mendapat respons cukup tinggi.
pun laris terjual ribuan bungkus. Namun karena kemasannya dianggap meresahkan lantaran berbau porno, ia pun kini berurusan dengan sejumlah pihak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pemilik sekaligus pembuat