Bocah di Makassar jadi Pengedar Puluhan Juta Uang Palsu
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 07:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kepolisian Resor Gowa Sulawesi Selatan menangkap anak di bawah umur karena mengedarkan uang palsu. Tersangka berinisial MFA (17) diduga telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp19 juta di Makassar.
Ia ditangkap usai mengedarkan uang palsu tersebut dengan membeli telepon genggam, Jumat, 5 Agustus 2016. "Modus tersangka mengedarkan uang palsu itu dengan cara membeli handphone secara online dengan transaksi bayar di tempat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Ridwan Saenong, Jumat, 5 Agustus 2016.
Ridwan melanjutkan, MFA mengaku membeli uang palsu sejumlah Rp20 juta seharga Rp10 juta. Saat ditangkap sisa uang palsu yang disita polisi tersisa Rp1 juta. "Kurang lebih 19 juta
Baca Juga :
Uang Palsu Beredar di Enam Provinsi
Ia ditangkap usai mengedarkan uang palsu tersebut dengan membeli telepon genggam, Jumat, 5 Agustus 2016. "Modus tersangka mengedarkan uang palsu itu dengan cara membeli handphone secara online dengan transaksi bayar di tempat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Ridwan Saenong, Jumat, 5 Agustus 2016.
Ridwan melanjutkan, MFA mengaku membeli uang palsu sejumlah Rp20 juta seharga Rp10 juta. Saat ditangkap sisa uang palsu yang disita polisi tersisa Rp1 juta. "Kurang lebih 19 juta
upal
beredar di Makassar dan sekitarnya," ucapnya.
Ridwan melanjutkan uang palsu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. "Tim melakukan pengembangan hingga ke Pulau Jawa kemudian menangkap pelaku, Mothar, di Dusun Tambak, Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur," katanya.
Dari tangan Mothar, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 29.750.000. Dari hasil keterangan Mothar, polisi kembali menangkap Fathollah di Perumahan Telkom Jatiasih Bekasi. "Uang palsu ini diproduksi di luar Sulawesi tapi untuk lokasinya kami masih lakukan penyelidikan," jelasnya.
Ridwan mengaku masih memburu jaringan pengedar uang palsu ini hingga menangkap oknum yang memproduksi uang palsu ini. Atas tindakan pemalsuan uang tersebut, ketiga tersangka terancam Pasal 36 Ayat 2 dan 3 subsider Pasal 34 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
upal