PDIP Peringatkan Ahok Soal Cuti Kampanye
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 06:13 WIB
Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review Undang-undang Pilkada terkait aturan cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahanan yang maju mencalonkan diri di pilkada menuai berbagai komentar.
Komentar, salah satunya juga datang dari Ketua DPP PDIP Andreas Pareira. Menurutnya, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok itu harus tetap mengambil cuti, sebagai pembatasan keterlibatan incumbent di dalam proses kampanye.
"Jadi bisa berimbang dan ini berlaku untuk seluruh incumbent di Indonesia," ujar Andreas dalam acara diskusi di Para Syndicate, Jalan Wijaya Timur, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.
Jika tak ambil cuti, lanjut Andreas, hal itu akan memberikan kesan menguntungkan bagi pihak incumbent. Dengan artian, jika pejabat terkait tak cuti, dikhawatirkan akan memudahkan si calon untuk melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas yang ada.
Oleh karena itu, Andreas pun meminta, agar sejumlah aspek yang menyangkut kebijakan publik harus bisa diputuskan sebelum masuk masa kampanye.
"Makanya di sini apakah itu gubernur yang harus mutuskan, atau Plt-nya yang bisa memutuskan misalnya APBD itu nantinya Plt enggak punya wewenang," katanya.
Meski demikian, kata Andreas, yang memutuskan tepat atau tidak dalam hal uji materi UU Pilkada sendiri yakni Hakim di Mahkamah Konstitusional, karena terkait dalam kepentingan publik.
"Dan APBD itu harus diputus karena menyangkut kepentingan rakyat dan jangan kita lihat menganggu keadilan proses kampanye dan kalau incumbent pasti mendapatkan keuntungan di situ," ujarnya.
Baca Juga :
Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah
Jika tak ambil cuti, lanjut Andreas, hal itu akan memberikan kesan menguntungkan bagi pihak incumbent. Dengan artian, jika pejabat terkait tak cuti, dikhawatirkan akan memudahkan si calon untuk melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas yang ada.
Oleh karena itu, Andreas pun meminta, agar sejumlah aspek yang menyangkut kebijakan publik harus bisa diputuskan sebelum masuk masa kampanye.
"Makanya di sini apakah itu gubernur yang harus mutuskan, atau Plt-nya yang bisa memutuskan misalnya APBD itu nantinya Plt enggak punya wewenang," katanya.
Meski demikian, kata Andreas, yang memutuskan tepat atau tidak dalam hal uji materi UU Pilkada sendiri yakni Hakim di Mahkamah Konstitusional, karena terkait dalam kepentingan publik.
"Dan APBD itu harus diputus karena menyangkut kepentingan rakyat dan jangan kita lihat menganggu keadilan proses kampanye dan kalau incumbent pasti mendapatkan keuntungan di situ," ujarnya.
Baca Juga :
Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota
Demo diminta tidak ditunggangi pihak yang tak bertanggung jawab.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :