PDIP Peringatkan Ahok Soal Cuti Kampanye
Sabtu, 6 Agustus 2016 - 06:13 WIB
Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review Undang-undang Pilkada terkait aturan cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahanan yang maju mencalonkan diri di pilkada menuai berbagai komentar.
Komentar, salah satunya juga datang dari Ketua DPP PDIP Andreas Pareira. Menurutnya, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok itu harus tetap mengambil cuti, sebagai pembatasan keterlibatan incumbent di dalam proses kampanye.
Baca Juga :
Banyak Lawan di Pilkada DKI, Ahok Tak Masalah
"Makanya di sini apakah itu gubernur yang harus mutuskan, atau Plt-nya yang bisa memutuskan misalnya APBD itu nantinya Plt enggak punya wewenang," katanya.
Meski demikian, kata Andreas, yang memutuskan tepat atau tidak dalam hal uji materi UU Pilkada sendiri yakni Hakim di Mahkamah Konstitusional, karena terkait dalam kepentingan publik.
"Dan APBD itu harus diputus karena menyangkut kepentingan rakyat dan jangan kita lihat menganggu keadilan proses kampanye dan kalau incumbent pasti mendapatkan keuntungan di situ," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Makanya di sini apakah itu gubernur yang harus mutuskan, atau Plt-nya yang bisa memutuskan misalnya APBD itu nantinya Plt enggak punya wewenang," katanya.