Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal
- Pixabay
VIVA.co.id - Seorang ibu rumah tangga, Nurhaeni, warga Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar, tak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Kota Makassar, Kamis, 4 Agustus 2016.
Di rumah perempuan berusia 41 tahun itu, polisi menemukan ribuan obat daftar G atau dikenal dengan julukan 'Pil Setan'.
Obat tersebut dijual ke kalangan remaja di Makassar. Nurhaeni mengaku sudah menjual ribuan obat daftar G selama tiga bulan terakhir. Obat tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu per 20 butir.
"Masyarakat yang resah melaporkan adanya transaksi obat di rumah tersangka. Pembelinya rata-rata kalangan remaja. Di rumahnya ada ribuan pil yang kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Andi Aris, Jumat, 5 Agustus 2016.
Dari rumah tersangka disita sebanyak 315 butir Somadril dan 2.086 pil Tramadol. Andi menjelaskan, obat daftar G tersebut harus dijual di apotek dengan resep dari dokter.
"Obat ini disalahgunakan oleh kalangan remaja. Rata-rata pelaku begal (pencurian dengan kekerasan) mengonsumsi obat ini sebelum beraksi," kata dia.
Akibat perbuatannya, Nurhaeni dikenakan pasal 196 dan 197 tentang peredaran obat-obat daftar G tanpa izin, dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.