Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal

Ilustrasi suplemen.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Seorang ibu rumah tangga, Nurhaeni, warga Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar, tak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Kota Makassar, Kamis, 4 Agustus 2016.

Soal Bentrok Makassar, Mendagri: Jangan Dikit-dikit Bunuh

Di rumah perempuan berusia 41 tahun itu, polisi menemukan ribuan obat daftar G atau dikenal dengan julukan 'Pil Setan'.

Obat tersebut dijual ke kalangan remaja di Makassar. Nurhaeni mengaku sudah menjual ribuan obat daftar G selama tiga bulan terakhir. Obat tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu per 20 butir.

Bentrok di Makassar, Puluhan Satpol PP Masih Ditahan

"Masyarakat yang resah melaporkan adanya transaksi obat di rumah tersangka. Pembelinya rata-rata kalangan remaja. Di rumahnya ada ribuan pil yang kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Andi Aris, Jumat, 5 Agustus 2016.

Dari rumah tersangka disita sebanyak 315 butir Somadril dan 2.086 pil Tramadol. Andi menjelaskan, obat daftar G tersebut harus dijual di apotek dengan resep dari dokter.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

"Obat ini disalahgunakan oleh kalangan remaja. Rata-rata pelaku begal (pencurian dengan kekerasan) mengonsumsi obat ini sebelum beraksi," kata dia.

Akibat perbuatannya, Nurhaeni dikenakan pasal 196 dan 197 tentang peredaran obat-obat daftar G tanpa izin, dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Aplikasi Partmaps Diklaim Antibegal

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Aplikasi itu dapat dimanfaatkan juga untuk kondisi darurat lain.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016