Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera utara (Sumut) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho.
Ketujuh anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan KPK tersebut yakni, Muhammad Affan dan Budiman Nadapdap (PDI-P), Guntur Manurung (Partai Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Bustami (PPP), Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein (PAN).
"Ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji dari GPN (Gatot Pudjo Nugroho) selaku Gubernur Sumatera Utara. Ini berkaitan dengan fungsi kewenangan tersangka sebagai DPRD Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.
Ketujuh anggota DPRD Sumatera Utara itu terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDIP Muhammad Affan dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat, (5/8). Foto: ANTARA/M Agung Rajasa.
Penahanan tujuh tersangka terkait dengan kasus suap pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemda Provinsi Sumatera Utara 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015 terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernur Gatot.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Zulkifli Effendi Siregar bersiap masuk mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat, (5/8). Foto: ANTARA/M Agung Rajasa.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP "Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.