Mantan Ketua PN Jakarta Utara Soal Proses Perkara Bang Ipul

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi
Sumber :
  • Eka Permadi/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui
- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Lilik Mulyadi akhirnya ke luar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir enam jam diperiksa penyidik. Lilik menjelaskan, ada tiga hal yang ditanyakan penyidik KPK kepada dirinya terutama terkait putusan kasus pelecehan seksual pedangdut, Saipul Jamil atau sering disapa Bang Ipul.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

"Pertama, saya diperiksa sebagai mantan ketua PN Jakarta Utara. Waktu perkara itu diputus, saya bukan ketua PN lagi. Kedua, saya diminta keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka. Tiga tersangka saya tidak kenal. Yang tersangka R (Rohadi) yang saya kenal," kata Lilik di gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.
Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening


Lilik mengaku mengenal Rohadi sebagai pegawai PN Jakarta Utara yang merupakan bawahannya saat dia manjabat. Komunikasi yang berjalan selama mengenalnya hanya sebatas atasan dan bawahan. 


Selain kedua poin tadi, Lilik mengaku juga diminta keterangannya terkait proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakarta Utara. Khususnya mengenai penetapan majelis dalam perkara bang Ipul.


"Saya bilang dasar penetapan majelis, karena kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian menarik perhatian masyarakat terdakwanya," ungkap Lilik.


Atas dasar itu PN Jakarta Utara memutuskan menggunakan lima orang hakim dalam persidangan bang Ipul. "Biar lebih objektif putusannya. Dasarnya ada itu. Undang-undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 pasal 11 buku kedua," ujarnya.


Lilik membantah adanya upaya suap terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual yang dilakukan bang Ipul. "Dibilang saya menerima sesuatu, atau saya menjanjikan sesuatu. Tidak ada itu," katanya.


Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa pedangdut, Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.


Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya