Vonis Bebas atas Penulis Pancagila di Facebook Disambut Baik

Facebook
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Balige yang memvonis bebas pemuda asal Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) bernama Sahat Safiih Gurning. Sahat didakwa yang telah memplesetkan Pancasila menjadi "Pancagila" dalam akunnya di Facebook.

"Kami atas nama Partai Demokrat mengapresiasi terhadap hakim di PN Balige yg membebaskan safiih yang telah memplintir Pancasila menjadi Pancagila," kata Didi dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Jumat 5 Agustus 2016.

Menurut dia, kasus penghinaan terhadap pancasila di Balige itu adalah suatu kritik sosial yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia terhadap potret atau kondisi indonesia saat ini. Sehingga ia menilai, kritik terhadap dasar negara Indonesia, Pancasila adalah sebuah ekspresi menyampaikan pendapat yang sebenarnya dijamin oleh UUD 1945.

"Bagaimana korupsi di Indonesia saat ini, penegakan hukum yang jauh dari rasa keadilan, dan lain sebagainya. Sebenarnya kritik sosial itu yang dimaksud Sahat," ujar dia.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi sekitar April 2016 lalu. Sahat Safiih Gurning mempleseti ideologi atau dasar negara Indonesia, Pancasila dengan frasa Pancagila.

Tidak hanya itu, Sahat juga memplesetkan lima sila yang tercantum dalam pancasila dalam akun facebooknya, seperti,

1. Keuangan Yang Maha Kuasa
2. Korupsi Yang Adil dan Merata
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat

Selain itu, Sahat juga melakukan penghinaan terhadap lambang negara indonesia, burung garuda di akun facebooknya dengan memasang foto dirinya sedang menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanannya.

Sahat yang kemudian diadili di persidangan, didakwa melanggar pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 yang menyatakan, "Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta"

Kendati demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige Derman P Nababan memutuskan lain. Hakim Derman membebaskan Safat Safiih dengan alasan terdakwa Safat tidak memiliki niatan dengan sengaja menghina pancasila.

Dihina di Youtube, Organisasi Pemuda Maluku Polisikan Warganet

(ren)