Pembahasan RUU Keamanan Nasional Diharuskan Menyeluruh
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) harus dilakukan dengan meninjau sejumlah aturan lainnya. Termasuk diantaranya Undang-Undang mengenai TNI dan Peradilan Militer, mengingat sempat muncul wacana keterlibatan TNI dalam Keamanan Nasional.
Arsul berpendapat bahwa pembahasan RUU Kamnas memang tidak dibahas terlalu sektoral. Namun juga harus memperhatikan unsur terkait lainnya.
"Itu harus bersamaan. Kenapa bersamaan? Karena ketika TNI menjalankan fungsi-fungsi keamanan yang sekarang ini jadi domainnya Polri, maka (TNI) akan berhadapan dengan sipil," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.
Politikus PPP itu mencontohkan misalnya terjadi peristiwa pidana saat TNI menjalankan fungsi menjaga keamanan nasional. Maka peradilannya harus tetap menggunakan peradilan sipil. Sebab konteksnya tidak dalam situasi perang.
"Jadi menurut saya, kerangka pembahasannya itu juga harus mencakup arah bagaimana soal peradilan militernya, bagaimana soal UU TNI-nya," kata Arsul.
(ren)