Label Halal di Kemasan Mi Bikini Ternyata Palsu
Jumat, 5 Agustus 2016 - 14:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Instagram
VIVA.co.id
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk jajanan Mi Bihun Kekinian (Mi Bikini) bertuliskan "Remas Aku."
Dengan begitu, Sekretaris MUI Provinsi Jawa Barat, Rafani Akhyar, memastikan banyak pelanggaran oleh produsen jajanan yang mengandung unsur pornografi itu.
"Sampai hari ini, MUI, LPPOM tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk itu (Bikini)," ujar Rafani, Jumat 5 Agustus 2016
Selain kemasan berbau pornografi, lanjut dia, gambar serta kata-kata tidak patut dalam kemasan jelas menyalahi Undang-Undang. Kemudian, pencantuman logo halal di dalam kemasan juga dipastikan palsu. "Mereka memalsukan logo halal," tegas Rafani.
Rafani mengakui, MUI telah berupaya memanggil produsen Mi Bikini agar datang ke MUI Jawa Barat. Produsen diminta menjelaskan pokok persoalan dan menjawab beberapa pertanyaan.
Baca Juga :
Mi Bikini yang Meresahkan Negara
BPOM menyatakan, jajanan tersebut tidak memiliki izin edar Makanan Dalam (MD), Makanan Luar (ML) atau pun Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Produk makanan ringan Bihun Kekinian produksi Cemilindo, Bandung, Indonesia, yang dijual secara online (Whatsapp, Instagram, dan LINE), tidak terdaftar di Badan POM," ujar Biro Humas BPOM, Beni, dalam keterangannya, Kamis, 4 Agustus 2016.
Selain itu, dia juga menyebut, kemasan produk makanan ringan tersebut dinilai menjurus ke arah pornografi.ā
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
BPOM menyatakan, jajanan tersebut tidak memiliki izin edar Makanan Dalam (MD), Makanan Luar (ML) atau pun Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).