Label Halal di Kemasan Mi Bikini Ternyata Palsu

Mi Bikini, Bihun Kekinian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Instagram
VIVA.co.id
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk jajanan Mi Bihun Kekinian (Mi Bikini) bertuliskan "Remas Aku."


Dengan begitu, Sekretaris MUI Provinsi Jawa Barat, Rafani Akhyar, memastikan banyak pelanggaran oleh produsen jajanan yang mengandung unsur pornografi itu.


"Sampai hari ini, MUI, LPPOM tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk itu (Bikini)," ujar Rafani, Jumat 5 Agustus 2016

Mahasiswi Pembuat Mie Bikini Dikenal Cerdas dan Kreatif

Selain kemasan berbau pornografi, lanjut dia, gambar serta kata-kata tidak patut dalam kemasan jelas menyalahi Undang-Undang. Kemudian, pencantuman logo halal di dalam kemasan juga dipastikan palsu. "Mereka memalsukan logo halal," tegas Rafani.
Mie Bikini Bikinan Mahasiswi Hanya Dijual Online


Kak Seto: Mi Bikini 'Remas Aku' Bisa Picu Pemerkosaan
Rafani mengakui, MUI telah berupaya memanggil produsen Mi Bikini agar datang ke MUI Jawa Barat. Produsen diminta menjelaskan pokok persoalan dan menjawab beberapa pertanyaan.


"Tidak ada respon (dari produsen). Susah dilacak, di kemasan disebutkan diproduksi Cemilindo di Bandung. Tapi tidak ada alamatnya," ungkap dia.


Hingga kini, pihaknya mengaku belum melihat fisik makanan tersebut. "Bagi masyarakat yang memiliki bukti fisik, harap menghubungi MUI. Begitupun bagi masyarakat yang mempunyai akses terhadap produsennya untuk membantu mempertemukan. Kami menunggu," jelas Rafani.


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengecam beredarnya makanan ringan berlabel Mi Bikini yang kemasannya menggunakan gambar perempuan mengenakan bikini.


BPOM menyatakan, jajanan tersebut tidak memiliki izin edar Makanan Dalam (MD), Makanan Luar (ML) atau pun Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).


"Produk makanan ringan Bihun Kekinian produksi Cemilindo, Bandung, Indonesia, yang dijual secara online (Whatsapp, Instagram, dan LINE), tidak terdaftar di Badan POM," ujar Biro Humas BPOM, Beni, dalam keterangannya, Kamis, 4 Agustus 2016.


Selain itu, dia juga menyebut, kemasan produk makanan ringan tersebut dinilai menjurus ke arah pornografi.‎


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya