Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
Jumat, 5 Agustus 2016 - 13:49 WIB
Sumber :
- Danar Dono/ VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan para pejabat daerah se-Indonesia, untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga :
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
Baca Juga :
Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah
Dalam acara ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan aturan baru ini berfungsi mengatur sejumlah urusan dalam kebijakan penataan perangkat daerah, agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya.
"Kebijakan yang debirokratisasi, membuat organisasi daerah tepat fungsi dan ukuran sesuai dengan lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah," kata Tjahjo dalam sambutannya, Jumat, 5 Agustus 2016
Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan belanja publik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Misalnya dengan adanya penataan kembali organisasi perangkat daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai," lanjutnya.
Soal peningkatan kualitas layanan publik, Tjahjo berharap adanya peningkatan investasi swasta di daerah.
"Terkait dengan pelayanan publik, termasuk juga pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, ini perlu didukung dengan peningkatan kualitas pelayanan perizinan investasi yang lebih cepat, tepat, dan mencegah terjadinya ekonomi biaya tinggi," ucapnya.
Peraturan pemerintah juga ini mengatur soal pengisian pejabat pada organisasi perangkat daerah. Lalu, penyerahan personil, prasarana, pembiayaan, dan dokumen, atau dikenal dengan P3D.
Menurutnya, pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu, seperti pendidikan menengah, di kabupaten/kota ke provinsi, harus ditindaklanjuti dengan penyerahan P3D dari pemerintahan daerah ke kabupaten/kota ke provinsi.Â
"Kebijakan lainnya dalam PP ini adalah masalah pilkada serentak 2017. Seperti percepatan penyelesaian NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan pencairan anggaran Pilkada untuk KPUD, Bawaslu/Panwaslu, dan Polri setempat," kata Tjahjo.Â
"Saya harap Pemda dapat menetapkan kebijakan dan program inovatif, sesuai dengan diskresi kewenangan kepala daerah," harapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Misalnya dengan adanya penataan kembali organisasi perangkat daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai," lanjutnya.