Kasus Suap Bang Ipul, KPK Periksa Eks Ketua PN Jakarta Utara
Jumat, 5 Agustus 2016 - 11:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Hari ini KPK memanggil mantan Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Lilik yang terlihat hadir di Gedung KPK, mengakui bahwa dia mendapat penggilan untuk diperiksa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan, Rohadi sebagai tersangka. Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari tim pengacara Saipul Jamil, atau yang akrab disapa Bang Ipul, terkait penanganan perkara pencabulan anak, dengan terdakwa artis dangdut itu sendiri.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara. Belakangan terungkap jika kakak terpidana, Samsul Hidayatulloh memberikan uang kepada penasehat hukum, Berthanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji untuk diserahkan kepada panitera PN Jakut, Rohadi.
Dugaan suap itu kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu Rohadi, dua pengacara Saipul, Bertanatalia Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya KPK telah menetapkan, Rohadi sebagai tersangka. Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari tim pengacara Saipul Jamil, atau yang akrab disapa Bang Ipul, terkait penanganan perkara pencabulan anak, dengan terdakwa artis dangdut itu sendiri.