Kasus Suap Bang Ipul, KPK Periksa Eks Ketua PN Jakarta Utara

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA.co.id
KPK Banding Putusan Rohadi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Hari ini KPK memanggil mantan Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Lilik yang terlihat hadir di Gedung KPK, mengakui bahwa dia mendapat penggilan untuk diperiksa.
Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan


"Diperiksa sebagai mantan ketua. Waktu (perkara Saipul Jamil) putus, saya bukan ketua PN Jakarta Utara lagi. Saya pindah, 2-3 Juni sudah hakim tinggi. Putus kan 14 Juni," kata Lilik di gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.


Atas dasar itu, Lilik mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai kasus yang menjerat Rohadi. Namun, Lilik tidak membantah bila dirinya mengenal Rohadi yang pernah menjadi anak buahnya.


"Sebatas atasan bawahan, dia baru tahun 2014 di situ," ucapnya.


Sebelumnya KPK telah menetapkan, Rohadi sebagai tersangka. Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari tim pengacara Saipul Jamil, atau yang akrab disapa Bang Ipul, terkait penanganan perkara pencabulan anak, dengan terdakwa artis dangdut itu sendiri.


Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara. Belakangan terungkap jika kakak terpidana, Samsul Hidayatulloh memberikan uang kepada penasehat hukum, Berthanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji untuk diserahkan kepada panitera PN Jakut, Rohadi.


Dugaan suap itu kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu Rohadi, dua pengacara Saipul, Bertanatalia Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya